Laut China Selatan Memanas, TNI Bertindak Tegas | Majalah Tentara Nasional Indonesia

Laut China Selatan Memanas, TNI Bertindak Tegas


Kategori :
Edisi : Rabu, 1 Juni 2016
Penerbit :

Masalah penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing), masih marak terjadi diperairan Indonesia. Kemampuan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian dinilai terbatas, karena kemampuan sarana dan prasarana pengawasan yang kita miliki belum cukup mendukung untuk tugas-tugas pengawasan. Juga masalah pemanfaatan hasil laut secara illegal, pemerintah cukup banyak menghadapi masalah dalam hal perusakan dan pencemaran lingkungan laut seperti penangkapan ikan dengan bahan peledak, pengambilan terumbu karang secara besar-besaran dan pencemaran laut akibat tumpahan minyak, serta pembuangan zat-zat yang berbahaya dari kapal-kapal. Praktek IUU Fishing ( Illegal, unreported, unregulated fishing) di wilayah laut Indonesia hingga kini masih marak. Bahkan akibat pencurian ikan tersebut, negeri bahari ini selalu mengalami kerugian hingga triliunan  pertahun.

Kedaulatan sebagai kekuasaan negara tertinggi dijabarkan dalam kewenangan-kewenangan atau hak negara, antara lain dalam yurisdiksi (membuat dan menegakkan peraturan hukum). Kedaulatan, yurisdiksi dan hak-hak lain Indonesia atas perairannya ditetapkan dalam berbagai produk Hukum Nasional dan Internasional serta dilaksanakan dengan kegiatan penegakkan kedaulatan dan hukum di laut. Indonesia sebagai negara merdeka yang berdaulat memiliki yurisdiksi termasuk hak berdaulat atas wilayahnya, termasuk di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Lahirnya UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEEI merupakan realisasi yuridis perluasan wilayah laut yang menyangkut keadaan ekonomi dalam pengelolaan, pengawasan dan pelestariannya sehingga upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dengan cara memanfaatkan sumber daya alam laut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya

Alasan utama sektor kelautan dan perikanan perlu dibangun yaitu, Indonesia memiliki sumber daya laut yang besar dan sumber daya di sektor kelautan dan perikanan merupakan sumber daya yang selalu dapat diperbaharui (renewable resources) sehingga bertahan dalam jangka panjang jika diikuti dengan pengelolaan yang arif. Dari sisi keamanan penegakan hukum di laut, upaya pendayagunaan potensi sumber daya tersebut menghadapi berbagai masalah. Masalah yang selama ini cukup serius dan sangat menghambat pembangunan sektor kelautan dan perikanan adalah adanya praktek illegal fishing yang antara lain dilakukan oleh kapal ikan berbendera asing dan kapal ikan asing yang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia serta penggunaan anak buah kapal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu pemerintah harus berusaha keras untuk menanggulangi praktek perikanan ilegal melalui langkah-langkah kebijakan operasional dan tindakan nyata di lapangan sehingga illegal fishing dapat ditekan seminimal mungkin dan penegakan hukum di bidang perikanan dapat dilakukan secara tegas dan konsisten.

Indonesia sebagai negara berdaulat menetapkan produk-produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan. Hanya hukum yang ditetapkan oleh suatu negara berdaulat yang dipatuhi oleh masayarakat dunia. Oleh karena itu produk-produk hukum suatu negara hakekatnya wujud dari kedaulatan negara tersebutsehingga aparat penegak hukum dapat mengambil segala tindakan terhadap pelaku tindak pidana illegal fishing yang dilakukan oleh kapal bebendera asing yang terjadi di wilayah ZEEI. Aparat juga dapat melakukan pengejaran seketika (hot porsuit ) terhadap kapal berbendera asing yang diduga atau ditemukannya bukti permulaan yang cukup telah melakukan illegal fishing.

Baca Ebook Download