GELAR OPERASI KEKUATAN TNI 2022 | Majalah Tentara Nasional Indonesia

GELAR OPERASI KEKUATAN TNI 2022


Kategori :
Edisi : Selasa, 1 Maret 2022
Penerbit :

Penataan Organisasi TNI Yang Adaptif

Dalam penataan organisasi menuju organisasi TNI yang adaptif yaitu organisasi yang mampu menyesuaikan diri dengan Perubahan zaman yang terjadi atau dengan kata lain Organisasi adaptif adalah Organisasi yang mampu menjawab tantangan tugas dan dinamika yang berkembang serta memiliki tingkat Kepekaan yang cukup tinggi terhadap lingkungan Sekitar. Maka Perpres No. 66 Tahun 2019 tentang susunan organisasi TNI  akan direalisasikan  100 % pada tahun 2022 ini serta menindaklanjuti usulan penataan organisasi  yang bersifat delegatif maupun atributif  di lingkungan Mabes TNI dan Mabes Angkatan diantaranya :
•    Penataan Organisasi Sesko TNI
•    Penataan Satnubika TNI
•    Penataan Organisasi Kormar
•    Pembentukan Pusadal
•    Penataan organisasi Puspom AU
•    Penataan Korpasgat
•    Penataan Organisasi Kopassus
Disamping itu ditetapkannya Perpres No. 8 tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2020-2024 Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Perpres Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 sudah tidak sesuai dengan kebijakan umum pertahanan negara untuk tahun 2020-2024, sehingga perlu diganti. Juga, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Ditegaskan pada Pasal 1 ayat (1), Kebijakan Umum Pertahanan Tahun 2020-2024 merupakan pedoman untuk pengelolaan sistem pertahanan negara. Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.  bunyi ayat (2).
Sedangkan Permenhan RI. No. 1 tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara  maka penyempurnaan piranti lunak akan dilakukan melalui Revisi Doktrin dan Sistem Hukum TNI.

Baca Ebook