PSBB, Langkah tepat Tanggulangi Covid-19
Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 yang terus meningkat, pemerintah pusat memberikan ijin beberapa daerah untuk melakukan penanganan dan pencegahan yang lebih intensif, yaitu dengan cara pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penerapan PSBB merupakan hasil pemikiran matang pemerintah yang dianggap paling tepat diberlakukan. Kita sering mendengar kata-kata lockdown, Indonesia tidak mengenal regulasi mengenai hal tersebut. Dalam Undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan menyebutkan ada empat karantina yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut yaitu, Karantina rumah, Karantina Rumah Sakit, Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
31 Maret 2020 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa penerapan PSBB di daerah harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan.
Dengan disahkannya peraturan tentang pemberlakuan PSBB oleh presiden, bukan berarti semua wilayah akan mendapatkan izin memberlakukan PSBB dari Menteri Kesehatan, suatu wilayah yang mengajukan pemberlakuan PSBB harus memiliki kriteria utama peyebaran Covid-19 yaitu jika Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Pada pelaksanaannya, pemerintah daerah tidak berdiri sendiri, namun besinergi dengan unsur lainnya seperti TNI dan Polri. Untuk tingkat Provinsi Kepala Gugus Tugas daerah dipimpin kepala daerah (Gubernur), Pangdam dan Kapolda sebagai wakilnya. Sementara untuk tingkat Kabupaten/kota otomatis Bupati/Wali kota sebagai Kelapa Gugus Tugas, Dandim dan Kapolres sebagai Wakilnya.
Semua aturan PSBB memang akan berdampak terhadap beberapa aspek kehidupan masyarakat, khususnya sosial dan ekonomi. Bahkan banyak orang mengatakan aturan tersebut merupakan kebijakan tidak populer. Aturan PSBB sudah dikaji dalam-dalam sebelum diberlakukan, kita semua harus sama-sama menyadari bahwa semua terdampak, semua merasakan sulit dan susah. Jika semua masyarakat memiliki kesadaran besar terhadap aturan PSBB pastinya rantai penyebaran Covid-19 akan terputus dan kita akan lebih cepat dan terbebas dari pandemi ini.
Baca Ebook